Subscribe Us

header ads

Polisi Telah Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Karhutla




Siginjai.id | Muchlis : Para Pembakar Tidak Akan Lolos Dari Polisi.

Kota Jambi- Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS memastikan para pelaku pembakar hutan dan lahan tidak akan lolos. Kapolda menjelaskan aktivitas pembukaan lahan akan terus diawasi meski berada pada musim penghujan.

"Kita akan awasi, biarpun musim hujan lahan yang terbakar itu kita asasi dan akan kita lakukan cek terus kalau di tanami tanaman seperti sawit atau yang lainnya akan kita tangkap dan akan kita periksa,"katanya, Kamis (8/8/2019)

Muchlis menegaskan pihak Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah Jambi.

"Tersangka saat ini sudah dua, satu di Sarolangun dan satu di Tanjabbar,"ujarnya.

Muchlis mengintruksikan semua jajaran Polres untuk melakukan penyelidikan terkait kasus karhutla. "Iya kita minta semua pihak untuk melakukan itu,"sebutnya.


Kepolisian akan menindak tegas jika ada perusahaan yang terbukti segaja melakukan pembakaran hutan dan lahan apalagi perusahaan itu tidak memiliki peralatan pemadam. "Kita akan tindak kalau tidak miliki alatnya sangsi nya sudah jelas aturannya ada,"sebutnya

Terkait dengan kebakaran yang terjadi diduga milik perusahaan yang ada di Batanghari. Muchlis menyerahkan proses ke Polres Batanghari. "Polres Batanghari punya kewenangan juga tidak hanya polda," ungkapnya.

Jendral bintang dua ini juga mengaku kesulitan mengungkap pembakar disebabkan lahan yang dibakar tidak diketahui pemiliknya. "Lahan tidak ada surat mereka datang bakar kabur kalau kebakaran luas, Apalagi di persidangan ahli kadang tidak kuat,"tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga tak banyak komentar terkait dengan penangkapan tersangka karhutla itu. "Ya ada" kata Kapolres Tanjabbar.

Dia mengaku tidak mengetahui luasan lahan yang di bakar oleh tersangka. "Ga tau, nanti ya," pungkasnya sambil berjalan meninggalkan wartawan. (ars)

Posting Komentar

0 Komentar