Subscribe Us

header ads

Enam Pengedar Narkoba di Bungo Akhirnya Diringkus Polisi




Siginjai.id | Amankan Barang Bukti 6 Paket Sabu.

Kota Jambi- Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba di Kawasan Pasar Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (08/08). Enam orang pelaku diamankan bernama Agustian (42) Warga Desa Danau Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Handika (20) warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, M. Amin (30) dan Armida Wati (37) warga Desa Playangan, Kecamatan Bathin II Kabupaten Bungo, Endang Maysandra (41) warga Desa Danau Buluh, Kecamatan Pasar Bungo, Kabupaten Bungo dan Ahmad Husairy (34) warga Desa Tepian Angso Duo, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Keenam pelaku tersebut telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dengan barang bukti 8 Gram Sabu dan satu unit Motor. Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat serta pengembangan tiga orang tersangka Ruslawati (43) Anika (20) dan Ferri Saputra (25) yang diamankan beberapa waktu lalu. Dari keterangan ketiga tersangka masih ada rekannya yang berkeliaran mengedarkan narkoba di kawasan Kabupaten Bungo.

Setibanya di tempat tersebut, polisi melihat gerak gerik yang mencurigakan dari salah seorang Pria bernama Agustian alias Ucok (42), dari tangan Ucok di temukan satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah di interogasi, Ucok akhirnya memberi tahu bahwa ada rekannya di kawasan pasar Muaro Bungo, setelah mendatangi tempat yang di tunjukkan oleh Ucok, polisi kembali berhasil menemukan 5 orang lainnya yakni, Hadika (20), Amin (30), Armita Wati (37), Endang Maysandra (41) dan Ahmad Husayri (34).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol EKa Wahyudianta Mengatakan keenam orang tersebut merupakan satu kelompok yang sama. Mereka mengedarkan narkoba di kawasan Bungo hingga ke perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. “Tim sempat mengejar Bandar, namun Bandar tersebut membuang bungkusan yang diduga petugas sebagai barang bukti narkoba. Setelah diperiksa ternyata itu hanya kamuflase saja.” kata Kombes Pol Eka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, terungkap bahwa mereka merupakan pengedar narkoba di kawasan tersebut. Keenam tersagka mendapatkan barang tersebut dari orang yang dikejar petugas tersebut.“mereka dapat barang haram itu dari Bandar yang berhasil mengelabui tim Subdit I” ujarnya.

Dirinya menambahkan, tim Subdit I akan terus berupaya mencari dan menangkap Bandar tersebut, pasalnya peredaran narkoba di Kabupaten Bungo sudah sangat merajalela. “mereka itu, mengedarkan narkoba memiliki pos masing-masing. Untuk memudahkan mendeteksi peredaran narkoba, Bandar harus ditangkap terlebih dahulu.” Ungkapnya.

Sementara keenam tersangka ini ditahan dirutan Mapolda Jambi unutuk menjalani proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana peredaran narkoba dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ars)