Siginjai.id | Amankan
Barang Bukti 6 Paket Sabu.
Kota Jambi- Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap jaringan
narkoba di Kawasan Pasar Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (08/08).
Enam orang pelaku diamankan bernama Agustian (42) Warga Desa Danau Buluh,
Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Handika (20) warga Desa Dusun
Baru, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, M. Amin (30) dan Armida
Wati (37) warga Desa Playangan, Kecamatan Bathin II Kabupaten Bungo, Endang
Maysandra (41) warga Desa Danau Buluh, Kecamatan Pasar Bungo, Kabupaten Bungo
dan Ahmad Husairy (34) warga Desa Tepian Angso Duo, Kecamatan Jujuhan,
Kabupaten Bungo.
Keenam pelaku tersebut telah ditetapkan penyidik
sebagai tersangka dengan barang bukti 8 Gram Sabu dan satu unit Motor.
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat serta pengembangan
tiga orang tersangka Ruslawati (43) Anika (20) dan Ferri Saputra (25) yang
diamankan beberapa waktu lalu. Dari keterangan ketiga tersangka masih ada
rekannya yang berkeliaran mengedarkan narkoba di kawasan Kabupaten Bungo.
Setibanya di tempat tersebut, polisi
melihat gerak gerik yang mencurigakan dari salah seorang Pria bernama Agustian
alias Ucok (42), dari tangan Ucok di temukan satu paket kecil berisi narkotika
jenis sabu. Setelah di interogasi, Ucok akhirnya memberi tahu
bahwa ada rekannya di kawasan pasar Muaro Bungo, setelah mendatangi tempat yang
di tunjukkan oleh Ucok, polisi kembali berhasil menemukan 5 orang lainnya
yakni, Hadika (20), Amin (30), Armita Wati (37), Endang Maysandra (41) dan
Ahmad Husayri (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol EKa
Wahyudianta Mengatakan keenam orang tersebut merupakan satu kelompok yang sama.
Mereka mengedarkan narkoba di kawasan Bungo hingga ke perbatasan Provinsi Jambi
dan Sumatera Barat. “Tim sempat mengejar Bandar, namun Bandar tersebut
membuang bungkusan yang diduga petugas sebagai barang bukti narkoba. Setelah
diperiksa ternyata itu hanya kamuflase saja.” kata Kombes Pol Eka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, terungkap
bahwa mereka merupakan pengedar narkoba di kawasan tersebut. Keenam tersagka
mendapatkan barang tersebut dari orang yang dikejar petugas tersebut.“mereka dapat barang haram itu dari Bandar yang
berhasil mengelabui tim Subdit I” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tim Subdit I akan terus berupaya
mencari dan menangkap Bandar tersebut, pasalnya peredaran narkoba di Kabupaten
Bungo sudah sangat merajalela. “mereka itu, mengedarkan narkoba memiliki pos
masing-masing. Untuk memudahkan mendeteksi peredaran narkoba, Bandar harus
ditangkap terlebih dahulu.” Ungkapnya.
Sementara keenam tersangka ini ditahan dirutan Mapolda
Jambi unutuk menjalani proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, keenam tersangka
dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009
tentang tindak pidana peredaran narkoba dan terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (ars)